Apa saja tugas dan kewenangan DPRD?

Discussion in 'PPkn' started by annisaa tk, Apr 24, 2016.

ads

  1. annisaa tk

    annisaa tk Member

    Apa saja tugas dan kewenangan DPRD? ?

    Jawab:

    Dalam sebuah daerah seln dikealai oleh seorang kepala daerah, terdapat juga lembaga perwalan rakyat yang dikenal dengan istilah DPRD, DPRD memiliki tugas dan wewenang, adapun tugas dan wewnang DPRD adalah:

    • Meyusun peraturan daerah, kemudian dibahabersama kepala daerah
    • Membahas dan menyetujui APBD bersama pala daerah
    • Mengawasi pelaksanaan pemerintahaan daerah, peraturan daerh, dan peraturan perundangan yang berlaku
    • Mengusulan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah
    • Memilih wakit kepala daerah jika kepala daerah tidak mengajukan calon wakilya
    • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintahaan daerah terkait kebijakan publik maupun perjanjian interasional yang melibatkan daerah tersbut
    • Memberi persetujuan terhadap segala jenis perjanjian yang melibatkan daerah
    • Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah
    • Memberikan persetujuan kerjasama dengan pihak ke tiga atau antar daerah
     

    ads

ads

Share This Page