Apa saja tugas dan kewenangan DPRD? ? Jawab: Dalam sebuah daerah seln dikealai oleh seorang kepala daerah, terdapat juga lembaga perwalan rakyat yang dikenal dengan istilah DPRD, DPRD memiliki tugas dan wewenang, adapun tugas dan wewnang DPRD adalah: • Meyusun peraturan daerah, kemudian dibahabersama kepala daerah • Membahas dan menyetujui APBD bersama pala daerah • Mengawasi pelaksanaan pemerintahaan daerah, peraturan daerh, dan peraturan perundangan yang berlaku • Mengusulan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah • Memilih wakit kepala daerah jika kepala daerah tidak mengajukan calon wakilya • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintahaan daerah terkait kebijakan publik maupun perjanjian interasional yang melibatkan daerah tersbut • Memberi persetujuan terhadap segala jenis perjanjian yang melibatkan daerah • Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah • Memberikan persetujuan kerjasama dengan pihak ke tiga atau antar daerah