Apa saja kewenangan pemerintaha provinsi? ? Jawab: Pada tingkat provinsi pemerintah provinsi memiliki ewenangan, antara lain: • Merencanakan dan mengendalikan pembangunan • Melaksanakan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang • Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentramaan masyarakat • Menyediakan sarana dan prasarana umum • Menangani jaminan sosial dan kesehatan • Meyelenggarakan pendidikan yang merata dan berkualitas • Menanggulangi masalah sosial kabupaten/kota • Melayani bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota