Apa perbedaan dan persamaan kerjasama muzara'ah dengan musaqah ? Muzara’ah: perjanjian dalam hal pemanfaatan lahan pertanian antara pemilik lahan dengan pekerja, dimana hasilnya dibagi dua dengan prosentase pembagian sesuai kesepakatan. Musaqah : kerjasama antara pemilik lahan dan pekerja untuk memelihara dan merawat tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang besarnya sesuai dengan perjanjian. Persamaannya: 1.Sama-sama dalam bentuk perjanjian (akad) Perbedaannya: 1. Untuk musaqah tanaman sudah tersedia, hanya memerlukan orang yang memelihara atau merawatnya. 2. Muzara’ah hanya ada tanah yang harus digarap, belum ada tanaman, namun bibit dari penggarap.