Apa pengertian pemerintah pusat?

Discussion in 'PPkn' started by bundanyafathan, Nov 29, 2016.

ads

  1. Apa pengertian pemerintah pusat? ?

    Pengertian pemerintah dapat diartikan dalam dua arti, yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pengertian pemerintah dalam arti luas adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, yang terdiri dari badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sedangkan pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara, yang terdiri dari badan eksekutif, yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri.

    Pemerintah juga diartikan sebagai suatu lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Penerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya. Sistem pemerintahan pusat adalah suatu kesatuan yang terdiri dari atas lembaga-lembaga negara. Lembaga-lembaga negara tersebut terdiri atas eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang saling bekerja sama dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan pusat. Yang disebut pemerintahan pusat adalah presiden. Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
     

    ads

ads

Share This Page