Apa hukum khitanan bagi wanita menurut Islam?

Discussion in 'Islam' started by nabella, Oct 6, 2016.

ads

  1. nabella

    nabella Member

    Apa hukum khitanan bagi wanita menurut Islam? ?

    Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki maupun perempuan yang baligh, berakal, jelas jenis kelaminnya dan memungkinkan untuk khitan. Namun sebagian ulama berpendapat wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Pentingnya khitan terlebih untuk wanita , tujuannya agar wanita tidak menjadi bina.
    Jika ada pelarangan itu benar dari DepKes kepada para bidan untuk mengkhitan perempuan, maka selayaknya MUI badan hukum yang diakui negara hendaknya menegur dan mengeluarkan fatwa tentang kewajiban khitan bagi perempuan. Karena MUI adalah sebagai muhtasib (yang punya wewenang untuk melarang secara resmi) dan kewajiban khitan perkara bukan mujma'alaih (atas kesepakatan ulama berarti tidak ada kewajiban bagi setiap muslim mengingkari perkara yang mukhtalaf fihi.
     

    ads

ads

Share This Page