Apa bentuk realisasi Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang penyelenggaraan pemerintahaan daerah ? Jawab: Selepas masa reformasi, kini daerah diberikan banyak keleluasaan untuk mengurus dirinya sendiri atau tidak lagi bersifat sentralisasi, dengan keluarnya Undang-Undang tentang otonomi daerah yang membebaskan daerah: • Mengatur dan mengurus urusan pemerintahaannya secara mandiri • Menyelenggarakan pemilihan kepala daerah • Mengelola aparatur daerah dan mengelola kekayaan daerah masing-masing • Meungut pajak dan retribusi daerah • Mendapatkan pembagian hasil dari pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya di daerah • Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah