Apa bentuk realisasi Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang penyelenggaraan pemerintahaan daerah

Discussion in 'PPkn' started by annisaa tk, Apr 24, 2016.

ads

  1. annisaa tk

    annisaa tk Member

    Apa bentuk realisasi Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang penyelenggaraan pemerintahaan daerah ?

    Jawab:

    Selepas masa reformasi, kini daerah diberikan banyak keleluasaan untuk mengurus dirinya sendiri atau tidak lagi bersifat sentralisasi, dengan keluarnya Undang-Undang tentang otonomi daerah yang membebaskan daerah:

    • Mengatur dan mengurus urusan pemerintahaannya secara mandiri
    • Menyelenggarakan pemilihan kepala daerah
    • Mengelola aparatur daerah dan mengelola kekayaan daerah masing-masing
    • Meungut pajak dan retribusi daerah
    • Mendapatkan pembagian hasil dari pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya di daerah
    • Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
     

    ads

ads

Share This Page