Apa Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 untuk Indonesia?

Discussion in 'Geografi' started by bundanyafathan, Nov 29, 2016.

ads

  1. Apa Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 untuk Indonesia? ?

    Wilayah Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, India, Papua Nugini, Palau, Timor Leste, dan Australia.
    Berdasarka Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982, perairan laut Indonesia dibagi menjadi 3 bagian sebagai berikut.
    1. Batas laut teritorial yaitu 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas. Berdasarkan batas tersebut, negara Indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dasar laut, dan udara sekitar termasuk kekayaan alam di dalamnya.
    2. Batas landas kontinen, sebuah negara paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter. Landas kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
    3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil. Dengan bertambah luasnya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tentu memberikan keuntungan bagi Indonesia yaitu bertambah luasnya perairan nadional, artinya bertambah pula kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia dan terbentuknya peluang untuk memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dan di dasar laut termasuk kekayaan alam yang terdapat di dalam tanah.
     

    ads

ads

Share This Page